Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Senin, 20 Juni 2016

,

Tebusan Berhubungan Intim dengan Istri di Siang Hari dalam Ramadhan

Ilustrasi



SEGALA puji hanya kepada Allah Ta’ala. Puasa adalah apa yang halal tapi dilarang oleh Allah swt untuk melakukannya pada siang hari. Seperti, makan dan minum, juga berhubungan intim atau senggama dengan sitri-istri.

Namun, jika seseorang melakukan hubungan intim dengan istrinya di siang hari dengan sengaja, dan sadar melakukannya? Bagaimakah cara membayar atau menebusnya? Hal ini dapat dijelaskan dengan hadits di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Nabi saw, tiba-tiba seorang lelaki datang kepadanya. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah! Aku telah binasa.’ Beliau bertanya, ‘Ada apa denganmu?’ Orang itu berkata, ‘Aku berhubungan intim dengan istriku sementara aku sedang berpuasa.’

Rasulullah saw bersabda, ‘Apakah engkau memperoleh budak yang dapat engkau merdekakan?’ Orang itu berkata ‘Tidak.’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau dapat memberi makan 60 orang miskin?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak.”

Abu Hurairah berkata, Nabi saw berdiam beberapa lamanya. Ketika kami dalam keadaan demikian, didatangkan kepada beliau satu keranjang yang berisi kurma, lalu beliau bertanya, “Di manakah orang yang bertanya tadi?’ Laki-laki tersebut berkata, ‘Aku.’

Beliau bersabda, “Ambillah ini lalu sedekalah!’ Laki-laki itu berkata, ‘Kepada orang yang lebih miskin dariku wahai Rasulullah? Demi Allah! Tidak ada di antara dua tempat berbatu di Madinah—Maksudnya dua tempat berbatu hitam—Penghuni rumah yang lebih miskin daripada penghuni rumahku.” Nabi saw tertawa hingga tampak gigi gerahamnya, kemudian beliau bersabda, “Berikan ini sebagai makanan keluargamu.”

Demikian kisah di atas yang dinukil dari Kitab Hadits Bukhari pembahasan Puasa.

Dalam kisah di atas seseorang yang melakukan hubungan intim secara sengaja dengan istri dalam bulan Ramadhan, maka harus membayar kafarat atau tebusan sebagaimana telah disampaikan dalam cerita di atas. Dimulai dengan dari yang tertinggi apabila mampu, sampai kepada yang terendah. Dan Allah mengetahui kemampuan makhluknya.

Dalam hadits di atas diketahui juga, bahwa seseorang boleh sedekah kepada orang yang melakukan hubungan intim tersebut apabila ternyata dia tidak memiliki sesuatu untuk disedekahkan, hal ini supaya dia dapat membayar kafarat berupa sedekah kepada orang miskin, namun jika dia adalah orang yang paling miskin, maka sedekah tadi dibagikan kepada keluarganya. Masya Allah. Ini sungguh luar biasa tentang ajaran-ajaran Islam yang mulia.

Orang yang melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari, harus menampakkan penyesalannya kepada Allah dengan sungguh-sungguh, serta bertobat, dan berjanji tidak melakukannya.

Imam Malik dan pendapat mayoritas ulama menafsirkan hadits di atas dilakukan dengan sengaja. Maksudnya orang yang melakukan hubungan intim dengan istrinya dilakukan dengan sengaja dan sadar.

Hal ini dilihat dari kata-kata, ‘celaka’ ‘terbakar’ atau ‘aku telah binasa’ dalam hadits-hadits tersebut, menunjukkan bahwa orang tersebut sadar bahwa dia telah melakukan perbuatan dosa. Bukan melakukan hubungan intim karena lupa.

Sehingga menurut pendapat mahsyur dari Imam Malik dan Mayoritas Ulama, tidak ada kafarat bagi yang melakukan hubungan intim karena lupa.

Sementara dari Imam Ahmad dan beberapa ulama Madzhab Maliki telah mewajibkan kafarat meskipun seseorang melakukannya karena lupa. Mereka berdalil denagn sikap Nabi saw yang tidak meminta perincian apakah laki-laki itu melakukannya dengan sengaja atau karena lupa.

Imam Ibnu Haja Al-Asqalani mengatakan bahwa, argumen ini (argument Imam Ahmad di atas) dijawab bahwa keadaan orang itu telah jelas dari indikasi perkataannya, ‘aku telah binasa,’ ‘aku telah terbakar,’ di mana hal itu menunjukkan bahwa ia melakukan dengan sengaja serta mengetahui perbuatan itu adalah haram. Di samping itu sangat kecil kemungkinan terjadi ketika melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa.

Dalam perbedaan pendapat di atas, kita mengikuti pendapat mayoritas ulama. Demikianlah dan segala puji hanya kepada Allah swt.


HR. Bukhari, Pembahasan Puasa. Hadits dikutip dari Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqlani, Jilin 11, Hal 202-203.

Lihat Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqlani, Jilin 11, Hal 206-207.

Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqlani, Jilin 11, Hal 206-207.

komentar baik menunjukkan akhlak yang baik

dikutip dari laman ini

0 komentar:

Posting Komentar